hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Pajak  

Kemenkeu Perpanjang PPN untuk Pembelian Rumah Tapak, Rusun dan Apartemen

Ilustrasi-Foto: Merdeka.

PeluangNews, Jakarta – Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pihaknya memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (Rusun) atau apartemen hingga akhir 2026.

“Iya (PPN DTP diperpanjang sampai Januari-Desember 2026), melanjutkan yang 2025,” kata Febrio di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Sebagai catatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, insentif PPN DTP seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.

Menurut Febrio, besaran tarif PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk tahun depan juga tetap sebesar 100%.

Besaran PPN DTP 100% itu akan diterapkan setahun penuh pada 2026. Berbeda dengan kebijakan tahun ini yang semula diberikan dalam dua tahap, yakni periode Januari-Juni 2025 sebesar 100% dan Juli-Desember 2025 sebesar 50%.

Meski akhirnya pemerintah memberikan PPN DTP 100% juga sepanjang 2025. “Iya (tidak seperti tahun ini), langsung 100%,” kata Febrio.

Guna mengimplementasikan perpanjangan PPN DTP tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan aturan PMK barunya dalam waktu dekat.

“Ya, dalam waktu dekat (PMK diterbitkan). Tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi enggak lama,” tukasnya.

Sebagai informasi, insentif PPN DTP berlaku penuh untuk pembelian rumah atau rusun dengan harga jual sampai Rp 2 miliar.

Untuk properti seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DTP hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp 2 miliar, sementara sisanya dikenakan tarif normal.

Pada aturan sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan penuh (100%) selama Januari-Juni 2025. Sementara untuk periode Juli-Desember 2025, awalnya direncanakan hanya 50%.

Dengan PMK Nomor 60 Tahun 2026, pemerintah memutuskan memperpanjang fasilitas menjadi 100% hingga Desember 2025. []

pasang iklan di sini