
Peluang News, Jakarta – Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Desember 2024 di seluruh Indonesia mencapai 77.965 orang.
Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yakni 17.085 orang atau sekitar 21,91% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
Demikian dikutip dari laman resmi Satu Data Kemnaker, Kamis (23/1/2025).
Di tempat kedua, angka PHK tertinggi sepanjang 2024 yakni Provinsi Jawa Tengah 13.130 orang pekerja, lalu berturut-turut Banten 13.042 orang, Jawa Barat 10.661 orang, dan Jawa Timur 5.327 orang.
Angka itu merupakan data PHK yang dilaporkan ke Kemnaker yang bekerja di sektor formal. Jumlah PHK ini belum termasuk kasus PHK yang tidak dilaporkan pemberi kerja ke pemerintah maupun yang berasal dari sektor informal.
Baru-baru ini, Wamenaker Emmanuel Ebenezer mengatakan, situasi dunia tenaga kerja Indonesia saat ini berada dalam kondisi “mengerikan” karena banyaknya PHK pada 2024.
“(Ada) 80.000-an lah ya (pekerja kena PHK),” kata wakil menteri pria yang biasa disapa Noel itu di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Noel menambahkan ada 60 perusahaan yang berpotensi melakukan PHK dalam waktu dekat. Salah satu penyebab utama PHK adalah Permendag No. 8 Tahun 2024.
Aturan ini dinilai Noel membuka kemudahan impor bahan jadi, yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
“Permendag Nomor 8 terlalu meringankan impor bahan jadi. Ini kritik yang saya terima dari pengusaha maupun serikat pekerja,” kata Noel.
Dia berharap kementerian terkait dapat meninjau ulang kebijakan itu. “Sudah ada dorongan kuat untuk merevisi Permendag 8/2024,” ujarnya.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Heru Widianto, menjelaskan 80.000 pekerja yang di-PHK berasal dari berbagai sektor.
Namun, beberapa di antaranya telah kembali terserap ke dunia kerja.
“Yang dari sektor A ke sektor B, sebenarnya mereka ter-PHK, tapi kembali bekerja di tempat yang baru,” tutur Heru.
Dia mengaku revisi Permendag 8/2024 telah diusulkan oleh lembaga kerja sama tripartit nasional. Namun, ia belum bisa memberikan detail mengenai poin-poin revisi tersebut. []