
Peluang News, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyoroti pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso terkait kasus kopi sianida.
Menurutnya, pembebasan bersyarat itu sangat memungkinkan karena adanya remisi setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica ini telah memenuhi aturan yang berlaku.
“Jadi, kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis dia kenanya kan 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan,” kata Supratman di Jakarta, Senin (19/8/2024).
“Namun, menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat ini tentu sudah memenuhi ketentuan,” sambungnya.
Apalagi, ia menerangkan, prinsip yang digunakan saat ini sudah berbeda dengan KUHAP terdahulu.
“Sebab kalau dulu kan pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan. Kalau pembinaan di Lapas sudah baik, maka tentu memungkinkan untuk adanya pembebasan bersyarat,” ucapnya.
Selain itu, ketika ditanya mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso ke Mahkamah Agung (MA), politikus Gerindra tersebut mengaku tak keberatan.
Pasalnya, status Jessica saat ini memang masih bebas bersyarat sehingga termasuk salah satu bagian dari warga binaan.
“Beda antara dia masih di dalam, kalau ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyampaikan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat, pada Minggu (18/8/2024).
Adapun keputusan ini diberikan usai Jessica Kumala Wongso mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. Akan tetapi, Jessica masih akan dikenai wajib lapor hingga 2032 yang akan datang.