checkup-dokter keuangan
checkup-dokter keuangan
octa vaganza
Hukum  

Kata Komnas HAM dan LPSK Soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Kata Komnas HAM dan LPSK Soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyampaikan, pihaknya sangat meyayangkan putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah menilai, putusan tersebut sangat tidak memenuhi unsur-unsur keadilan yang ada di Indonesia.

“Terutama bagi para korban, utamanya bagi para keluarga korban yang telah meninggal dunia,” kata Anis di kawasan Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Oleh karena itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya menekankan terkait perlunya pengawasan dari lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) dalam proses peradilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat tersebut.

“Selain itu, Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus itu,” ucapnya.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, putusan bebas yang diberikan kepada Terbit Rencana sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang selalu bertekad untuk memberantas berbagai kasus TPPO yang termasuk salah satu bentuk kejahatan luar biasa di Indonesia.

“Bahkan, putusan bebas tersebut pasti akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Anis, penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO yang lebih intensif sangat diperlukan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk seluruh lembaga peradilan di tanah air.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai bahaya kejahatan ini,” tandasnya.

Senada dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati jalannya proses hukum yang berlangsung dalam lasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Namun, Ketua LPSK, Brigjen Achmadi menuturkan bahwa putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan berbagai kerugian.

Untuk itu, Achmadi menegaskan, LPSK akan mendukung dan mendorong agar kejaksaan dapat segera melakukan upaya hukum kasasi.

Selain itu, tambahnya, LPSK juga akan mendorong agar substansi mengenai permohonan restitusi korban dapat dimasukan ke dalam salah satu materi pokok di memori kasasinya.

“Jadj, meskipun putusan tersebut jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa putusan PN Stabat yang membebaskan Terbit Perangin-Angin tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak sasi atau korban dalam kasus-kasus TPPO atau kasus-kasus lainnya,” tuturnya.