
Peluang News, Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep diduga melanggar masa tenang pemilu. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meresponnya dengan melakukan pengkajian secara mendalam.
Bawaslu sedang mengkaji secara mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini sedang kami dalami. Hal tersebut dikemukakan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Senin (12/2/2024).
Dia menyebutkan, kajian Bawaslu dilakukan usai mendapatkan laporan terkait akun media sosial Instagram pribadi Kaesang, @Kaesangp, yang mengunggah kegiatan kampanye di masa tenang.
“Kita punya ketentuan pasal 287 ayat 5, di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, dalam konteks ini, viral-nya informasi itu langsung kami dalami,” tutur Laolly.
Dia mengutarakan Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-take down (menurunkan) unggahan Kaesang tersebut.
“Kami melakukan kajian, dan kami minta Kominfo untuk take down, ya. Kami melakukan kajian. Dalam patroli siber kami, nah patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo, termasuk dengan platform media sosial, supaya nanti tidak melebar ke mana-mana dulu,” kata dia.
Langkah penurunan konten dari Kaesang dilakukan sebagai upaya preventif yang pihaknya lakukan.
“Mudah-mudahan ini bisa membuat situasi menjadi lebih kondusif. Upaya take down (menurunkan) ini dilakukan sebagai langkah preventif Bawaslu karena memang dalam melakukan kajian kami harus berhati-hati karena menyangkut keadilan bagi orang lain,” katanya.
Meski begitu, Lolly menyebutkan bahwa bila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.
“Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menekankan Bawaslu akan memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.
“Kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi, maka tentu kami akan tindak lanjuti. Intinya adalah kami harus memastikan dulu pasal mana yang dilanggar dalam kajian kami. Nah ini sedang berproses karena baru tadi, aku baru dapat informasi juga tadi,” kata Lolly.
Diketahui, hingga Senin (12/2/2024) pukul 17.15 WIB, terdapat tujuh unggahan kampanye dalam akun Instagram @Kaesangp.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. nomor urut 3.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Bawaslu tidak menjelaskan apa sanksi yang akan diberikan bila Kaesang ternyata terbukti melanggar masa tenang pemilu. (Yth)