hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Jokowi Resmi Naikan Tukin Pegawai Komnas HAM, Ini Besarannya

Jokowi Resmi Naikan Tukin Pegawai Komnas HAM, Ini Besarannya/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Adapun penaikan tukin ini diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024.

Diketahui, perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM ini diterbitkan usai mencabut Perpres Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.

Berdasarkan salinan perpres itu, disebutkan bahwa kenaikan tukin ini dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

Berikut besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM berdasarkan kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17:Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.7O2.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Namun, tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal Rabu, 28 Agustus 2024 dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

pasang iklan di sini