
Peluang news, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang hari Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu (14/2/2023) besok.
Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang ditandatangani oleh Jokowi, Senin (12/2/2024).
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian tulis Perpres tersebut, dikutip Peluang News, Selasa (13/2/2024).
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya.
Berdasarkan perpres itu, jumlah nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Adapun besaran tunjangan kinerja pegawai Bawaslu per kelas jabatan tersebut yaitu:
– Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
– Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
– Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
– Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
– Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
– Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
– Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
– Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
– Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
– Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
– Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
– Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
– Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
– Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
– Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
– Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
– Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Diketahui, besaran nilai tukin ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam tukin sebelumnya pemerintah memberikan tukin mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan terendah hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan yang tertinggi.