hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

Hindari Pelandaian Laju, Pemerintah Upayakan Pengendalian Air Tanah

Peluangnews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berupaya melakukan pengendalian air tanah sesuai kebutuhan agar tidak terjadi kerusakan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.

“Kalau itu dapat dilakukan, ini merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Senin (13/11).

Baca juga : KESDM Siap Selenggarakan World Hydropower Congress di Oktober Mendatang

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mensosialisasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pengendalian penggunaan air tanah ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.

“Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut,” tegas Wafid.

Ia mencontohkan, pada Cekungan Air Tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak tahun 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah. Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

Wafid menuturkan, pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.

Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 dimana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.

“Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara,” imbuh Wafid.

Pengendalian penggunaan air tanah adalah salah satu yang mendasari lahirnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Namun, Wafid kembali menegaskan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.

Baca juga : KESDM Klaim Potensi EBT Tiga Ribu GW, Modal Utama Transisi Energi

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Air sebanyak 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” tandas Wafid. (alb)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate