hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan lagi hari ini/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (19/1/2024).

Pemanggilan ini merupakan panggilan keempat Firli untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan pantauan, Firli terlihat tiba lebih awal di Gedung Bareskrim, yakni sekitar pukul 08.40 WIB dan mulai diperiksa pada sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, ia enggan berbicara banyak mengenai pemeriksaannya kali ini.

“Ya, kita ikuti aja, (kondisi) sehat,” ucap Firli.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Firli Bahuri.

“Ya, telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat, tanggal 19 Januari,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta sejumlah keterangan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan ketua KPK tersebut.

Namun, ia enggan menjelaskan secara detail maksud dari keterangan tambahan itu.

Ia hanya mengatakan, penyidik telah mendapatkan beberapa petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang berkaitan dengan penyelesaian berkas perkara.

Oleh karena itu, Firli akan kembali diperiksa terlebih dahulu guna memenuhi berkas-berkas yang belum rampung itu.

Sebagai informasi, Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali.

Adapun pemeriksaan ini terdiri dari dua kali diperiksa sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023 lalu, dan tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, pada tanggal 1, 6, dan 27 Desember 2023.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

pasang iklan di sini