hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

DPD Sepakat Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, DPR RI Kapan?

DPD Sepakat Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu
Foto : Ilustrasi | Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bersambut. DPR yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menggunakan hak angket ternyata didahului oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang IV, Selasa (5/2/2024), DPD telah sepakat membentuk panitia khusus (pansus) kecurangan Pemilu 2024.

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, komite I yang membidangi pemilu telah menyatakan sikap terkait hal itu. “Tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui,” kata La Nyalla. “Setuju,” jawab peserta rapat.

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut kemudian meminta Sekjen DPD RI mencatat hasil rapat paripurna ini. “Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini,” kata dia.

Sebelum disepakati, pembentukan pansus dugaan kecurangan pemilu diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Dia menganggap berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di Posko DPD RI harus ditindak lanjuti.

Baca: Pilres Curang

Apalagi, tutur Tamsil, kecurangan itu sangat mungkin berimbas pada anggota DPD RI yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029. “Jadi tidak sebatas (dibahas) di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk menyampaikan pandangan-pandangannya,” ujarnya.

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 disampaikan oleh banyak pihak termasuk Capres Ganjar Pranowo. Saat ini sejumlah anggota DPR RI tengah mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu pada rapat paripurna siang ini.

Namun demikian, belum ada tindak lanjut dari usulan itu. Sebab, syarat pengajuan hak angket harus dilakukan oleh 25 anggota DPR RI yang minimal berasal dari dua fraksi.

Sementara itu, massa yang berasal dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI. Mereka pro dan kontra pembentukan hak angket dan pemakzulan Presiden Joko Widodo dari kekuasaannya.

Pasca Pemilu 2024, aksi unjuk rasa di berbagai daerah marak terjadi. Massa menuntut mundurnya ketua Bawaslu dan ketua KPU RI. []

pasang iklan di sini