hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Bareskrim Dalami Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU

Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024/Dok. Istimewa

Peluang news, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan, dugaan kebocoran data tersebut diketahui dari hasil patroli siber yang dilakukan pihaknya.

“Ya, dugaan kebocoran data KPU kami temukan dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota kami,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Ia menjelaskan, dugaan kebocoran itu tengah diselidiki oleh Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan KPU untuk mendalami dugaan tersebut.

“Saat ini Team CSIRT sedang berkoordinasi langsung dengan KPU untuk berkoordinasi sekaligus melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang hacker bernama anonim Jimbo yang telah membobol data pemilih dari KPU dan menjual data tersebut dengan harga 2 BTC (Bitcoin) atau sekitar US$74 ribu (Rp1,14 miliar).

Mengenai hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari meminta KPU untuk bertanggungjawab atas terjadinya dugaan kebocoran data pemilih tersebut.

Selain itu, ia juga meminta agar para aparat penegak hukum dapat menindak pelaku pencurian data ilegal itu secara tegas.

Hal ini disampaikan Kharis saat menjalani rapat kerja bersama dengan Menkominfo, Budi Arie di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

“Bahwa sampai kecolongan ini berarti harus bertanggung jawab ini KPU. Jadi dalam hal ini yang salah adalah KPU langsung, langsung kita bisa mengatakan yang salah KPU sebagai pengelola data ini,” ujar Kharis.

“Kemudian nanti harus dicari siapa yang menyolong itu. Tapi bahwa pengelola data bertanggungjawab, menjamin keamanan. Masih ingat kita, karena belum lama ini ada pembahasan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur bahwa lembaga pengelola secara sah harus menjamin keamanan, dalam hal data pemilih ini ialah KPU,” tambahnya.

pasang iklan di sini