Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) diminta tidak resah, terkait tuntutan Jaksa terhadap dua terdakwa kasus KSP SB 15 tahun penjara dan klaim sebagian anggota KSP SB yang tergabung dalam paguyuban laporan kepolisian (LP) agar asetnya dikuasai mereka
“Kami meminta semua anggota KSP SB tenang, sabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tengah berupaya keras agar persoalan segera selesai dan koperasi bisa mengembalikan semua dana anggota,” ungkap Kepala Humas dan Legal KSP SB Dede Suherdi, dalam keterangan persnya, Senin (26/6/2023).
Dede juga mengimbau bagi anggota yang tidak melaporkan kasus ini ke polisi (LP/laporan polisi) tidak perlu resah dengan adanya pemberitaan bahwa paguyuban LP yang mengklaim restitusi aset yang disita hanya akan diberikan pada yang LP saja.
“Yang kita butuhkan untuk kelangsungan KSP SB adalah kepastian hukum supaya tidak digantung. Serta KSP SB bisa menjalankan kewajibanya kembali kepada seluruh anggota,” tegas Dede.
Dirinya menjelaskan semua aset yang di beli KSP SB berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Semua diketahui dan disetujui oleh seluruh anggota dan semua aset atas nama KSP SB.
“Jadi, aset itu milik semua anggota bukan hanya anggota yang LP. Karena dalam koperasi itu anggota adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa,” ungkapnya.
Dede menegaskan bahwa, keputusan tertinggi dalam koperasi adalah RAT. Saat ini KSP SB sedang dalam proses RAT untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada dan pergantian pengurus.
Untuk dipahami, lanjut Dede, menurut Pasal 2 Perma, tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme dan perdagangan orang.
“Atau bentuk pelanggaran diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dede.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan di gelar di PN Kota Bogor, Kamis 22 Juni 2023 dengan ketua Majlis Hakim Ketua sidang Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa kasus KSP SB yakni Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan dan Anggota Pengawas Dang Zeany 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Menyikapi tuntutan itu kuasa hukum KSP SB akan ajukan pembelaan. (Aji)