
Peluang news, Banda Aceh – Alokasi/kuota pupuk subsidi untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh tahun 2024, dipangkas pemerintah pusat sebesar 50%. Hal ini membuat petani di sana cemas tidak bisa memenuhi kebutuhan pupuk saat tanam padi dan berdampak pada menurunnya hasil panen padi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pengairan (PSP), Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya, Teuku Indra, di Blangpidie, yang dikutip dari LKBN Antara, Selasa (27/2/2024)
Dikatakan Abdya Teuku Indra, Distanpan Aceh Barat Daya telah mengajukan usulan kuota pupuk bersubsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun. Namun, pemerintah pusat mengurangi kuota hingga 50 persen.
Alasan pengurangan subsidi pupuk ini, disampaikan Teuku Indra, karena pemerintah pusat menilai penyaluran kerap tidak tepat sasaran. Namun, keputusan tersebut diharapkan jangan sampai kontra produktif yang merugikan petani.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meminta penambahan alokasi pupuk subsidi untuk Aceh Barat Daya. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan kuota tersebut akan ditambah,” kata Teuku Indra.
Distanpan Aceh Barat Daya mencatat luas lahan sawah di kabupaten itu mencapai 8.299 hektare, yang tersebar di sembilan kecamatan.
Kuota pupuk bersubsidi diberikan pemerintah pusat hanya sebanyak 3,1 ton untuk Urea dan 1,5 ton pupuk NPK. Jumlah tersebut jauh berkurang dibanding tahun lalu yang mencapai 6,1 ton pupuk Urea dan 3,8 ton NPK.
Kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, jelas Teuku Indra, pada tahun 2024 akan dibagikan untuk sembilan kecamatan, sebagaimana yang diatur dalam keputusan bupati nomor 623 tahun 2023.
Ia juga berharap pemerintah pusat bisa segera menambah kuota pupuk bersubsidi untuk wilayahnya, mengingat pupuk merupakan faktor penting untuk kesuburan tanaman padi.
Dia juga mengimbau para petani untuk menghemat penggunaan pupuk dan mengoptimalkan pengairan. :Kami terus berupaya untuk mendapatkan kuota pupuk bersubsidi yang sesuai dengan kebutuhan petani. Biasanya akhir tahun pemerintah pusat menambah kuota itu seperti tahun lalu,” katanya.
Sementara itu, Burhan, petani di Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, menilai pemangkasan alokasi pupuk bersubsidi ini berdampak juga pada pengurangan jatah pupuk bersubsidi untuk tanaman padi yang tidak sesuai kebutuhan.
Dirinya, ungkap Burhan, hanya mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 25 kilogram sesuai yang tertera dalam RDKK, padahal kebutuhan mencapai 100 kilogram, sesuai dengan luas sawah miliknya.
“Kalau pupuk kurang, tanaman padi pasti tidak tumbuh maksimal. Anakannya sedikit. Hasil panen bisa turun sampai 50 persen. Ini sangat merugikan kami sebagai petani,” katanya.
Menurut dia, pupuk non-subsidi yang dijual di pasaran memiliki harga tiga kali lipat lebih mahal dari pupuk bersubsidi, sehingga dirinya mengaku tak mampu membeli pupuk tersebut. Ia berharap pemerintah bisa menambah alokasi pupuk bersubsidi, agar petani bisa menanam padi dengan baik.
“Kami berharap pemerintah peduli dengan nasib kami. Jangan sampai kami gagal panen karena kekurangan pupuk. Kami juga ingin berkontribusi untuk ketahanan pangan nasional,” katanya. (Aji)