
Peluang news, Jakarta – Pihak istana yang juga merupakan Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana memaparkan sejumlah alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan kenaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Diketahui, aturan ini telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada dua hari menjelang proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) atau tepatnya pada Senin (12/2/2024).
Meskipun demikian, Ari membantah adanya dugaan mengenai hubungan antara kenaikan tukin tersebut dengan Pemilu yang akan diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) besok.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, aturan tersebut telah diusulkan sejak jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, pada Oktober 2023 lalu.
“Peraturan Pemerintah tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah diusulkan dari jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Oktober 2023 lalu,” ujar Ari kepada awak media, Selasa (13/2/2024).
Selain itu, ia juga menjelaskan, kenaikan tukin tersebut telah sesuai atau berdasarkan dengan peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPAN-RB pada tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95.
Oleh karena itu, KemenPAN-RB telah mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dari yang semula 60 persen kini menjadi 70 persen.
Ari mengatakan, besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini bukan hanya diberikan untuk para pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga-lembaga lainnya, sesuai dengan usulan dari KemenPAN-RB.
“Jadi, perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari KemenPAN-RB,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang hari Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu (14/2/2023) besok.
Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang ditandatangani oleh Jokowi, Senin (12/2/2024).
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian tulis Perpres tersebut, dikutip Peluang News, Selasa (13/2/2024).
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya.