checkup-dokter keuangan
checkup-dokter keuangan
octa vaganza

Agama dan Kebangkitan Ekonomi

Pada abad ke 19, walikota Jerman Friedrich wilhelm Raiffeisein merasa prihatin terhadap kondisi rakyatnya yang hidup dalam kemiskinan akibat badai salju yang membuat petani tidak bisa menggarap pertaniannya.  Saat itu orang-orang kaya memanfaatkan situasi  itu untuk mempraktikkan rentenir (lintah darat) dengan memberikan pinjaman kepada petani dengan bunga yang sangat tinggi.  Jika tidak bisa membayar, maka sisa hartanya akan disita oleh lintah darat tersebut.  Raiffeisein pun kemudian mengumpulkan uang dan roti untuk diberikan kepada petani.  Ternyata apa yang terjadi?  Para petani yang diberi bantuan tersebut, cenderung boros dan tidak dapat mengotrol penggunaan uangnya.  Mereka berharap dapat diberi sumbangan lagi.  Para pemberi bantuanpun akhirnya tidak mau lagi memberikan dermanya.  Ternyata memberikan sumbangan tidak memecahkan masalah kemiskinan.  Setidak-tidaknya, inilah yang terjadi di Jerman ketika itu.  Lalu, apa yang seharusnya dilakukan?

Akhirnya Raiffeisein membangun koperasi untuk membantu masyarakat mendapatkan modal untuk membangun pertaniannya.  Dari pengalamannya, Raiffesiein berkesimpulan bahwa: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam”Dari kesimpulan Raiffeisein tersebut, setidaknya dapat diambil 4 kata kunci, yaitu : self help problem, cooperative, productive purpose, dan good character.

Self help problem adalah suatu upaya untuk mencari solusi dari dirinya sendiri.  Yang dapat mengeluarkan seseorang dari kemiskinan adalah orang miskin itu sendiri.  Inilah yang dipesankan dalam alqur’an surat ar ra’d ayat 11, yang artinya: “ …Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu kaum kecuali sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri…”

Cooperative, bermakna bahwa mereka dapat menyelesaikan masalah mereka secara bersama-sama.  Dalam pepatah dikatakan ‘Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing’.  Persoalan yang berat akan ringan jika dilakukan secara bersama sama.  Disinilah diperlukan konsep jamaah.  Konsep bekerjasama.  Konsep gotong royong, sebagaimana falsafah dari pancasila, yaitu gotong royong.

Productive purposes, mensyaratkan bahwa pinjaman yang diperoleh dari koperasi hendaknya digunakan untuk tujuan produktif, bukan tujuan konsumtif.  Koperasi yang baik adalah koperasi yang dapat mendorong anggotanya untuk produktif.  Apabila tujuan produktif ini terlaksana, maka masyarakat akan menjadi produktif. Apabila masyarakat produktif, maka negaranya pun akan maju.  Ibn Khaldun mengatakan dalam kitabnya Muqaddimah bahwa negara kaya bukan negara yang memiliki banyak uang, tetapi negara kaya adalah negara yang banyak produksi domestiknya.

Good character, adalah watak yang baik.  Koperasi yang baik adalah koperasi dimana para anggotanya memiliki watak yang baik, termasuk diantaranya iktikad baik mengembalikan pinjaman koperasi.  Sejatinya, kalau para anggota menyadari bahwa uang yang mereka pinjam adalah uang teman-temannya, dan dengan alasan tidak mau mengecewakan teman temannya tersebut, maka sudah seyogyanya dapat mengembalikan pinjamannya tepat waktu.  Disinilah kehebatan dari konsep koperasi itu sendiri.

Koperasi yang dirancang Raiffeisein itu tumbuh besar dan sekarang orang mengenalnya dengan nama Credit Union (CU) yang artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.  Koperasi CU inipun dengan berjalannya waktu berkembang di Jerman, bahkan sampai ke seluruh penjuru dunia.

Dalam website sejarah CU di Indonesia tertulis : “Sebagai bentuk kesadaran Gereja Katolik terhadap pentingnya pemberdayaan ekonomi rakyat, KWI (Konferensi Waligereja Indonesia, waktu itu bernama Majelis Agung Waligereja Indonesia-MAWI), menugaskan Pater Albrecht, SJ (Delegatus Sosial Keukupan Agung Jakarta) dan sejawatnya Frans Lubbers, OSC (Delegatus Sosial Keuskupan Bandung) mengembangkan Credit Union  bersama semua Delegatus Sosial Keuskupan.  Dimulai dari SELA (Socio Economic Life in Asia, Lembaga yang berada di bawah Serikat Jesus) menyelenggarakan sebuah seminar panjang di Bangkok tahun 1963 dengan pembicara para imam dan awam dari Amerika, Eropa dan Philipina. SELA adalah lembaga yang pertama kali memperkenalkan Credit Union di Asia, termasuk Indonesia. Seminar yang bertajuk Community Development and Credit Union inilah yang menjadi tonggak awal ide pengembangan Credit Union di Indonesia” (www. Credituniondayalestari.org)

Semangat agama (Katolik) dalam berekonomi inipun menunjukkan hasilnya.  Di Indonesia, Credit  Union ini memiliki nama Koperasi Kredit Credit Unioun, atau disingkat dengan Kopdit CU.  Santero Indonesia memiliki anggota sebanyak 2 juta orang, dimana pada tahun 2010 hanya 1,5 juta orang.  Sedangkan untuk seluruh dunia, per kwartal pertama 2017, CU memiliki anggota kurang lebih 223 juta orang yang tersebar di 109 negara.

Koperasi syariah

Saat ini, koperasi syariah menjadi trending topik yang sangat penting di Indonesia setahun terakhir setelah memperoleh momentum.  Dimulai dari gerakan 212 yang kemudian menggarap sektor ekonomi, muslim di Indonesiapun menanggapinya secara masif.  Koperasi syariah 212 yang baru saja melaksanakan RAT yang pertama, sabtu 24 Maret 2018, sudah memiliki 64 outlet di seluruh Indonesia.

Sebenarnya koperasi syariah sudah banyak di Indonesia, yang dimulai dari kebangkitan Baitul Maal Wattamwil (BMT) pada tahun 90an.  Semua BMT dan koperasi syariah didirikan dengan semangat yang sama, membantu yang miskin untuk dapat hidup mandiri dan keluar dari kemiskinannya.  Persis seperti walikota Jerman Raiffeisen yang prihatin dengan kondisi masyarakatnya, pemerintah daerah juga banyak yang prihatin dengan kondisi kemiskinan di daerahnya dan kemudian mencari solusi untuk mengatasinya.  Sebagai salah satu contoh upaya ini adalah pendirian Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah LPP UMKM kabupaten Tangerang pada tahun 2003. Melalui Rapat Anggota tanggal 20 Maret 2013, LPP ini berubah badan hukum menjadi koperasi Jasa Keuangan syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah. Lalu, pada bulan Nopember 2015, mengalami perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI).

Kalau dilihat dari tiga prinsip utama Koperasi kredit CU, yaitu: asas swadaya, asas setia kawan, dan asas pendidikan dan penyadaran, maka asas ini juga yang menjadi semangat koperasi syariah akhir akhir ini.  Asas swadaya, bermakna tabungan hanya diperoleh dari anggotanya; asas setia kawan, pinjaman hanya diberikan kepada anggota; dan asas pendidikan dan penyadaran yang bermakna bahwa membangun watak adalah yang utama, dimana hanya yang berwatak baik yang diberikan pinjaman.

Koperasi syariah 212 menggalang modal usaha dari anggotanya (asas swadaya), belanja hanya ke koperasi syariah (asas setia kawan), dan lewat koperasi syariah ini, terbangun karakter kuat (asa pendidikan dan penyadaran).

Disinilah kita melihat bahwa kebangkitan ekonomi muncul dari kesadaran orang untuk menjalankan agamanya.  Istilahnya, agama dan kebangkitan ekonomi.  Sentimen agama memicu orang untuk melakukan ekonomi berbasis komunitas, dan memiliki konsistensi sampai sekarang.  Lihatlah CU dengan basis agama katolik yang sudah ratusan tahun tetap konsisten sampai sekarang.  Maka, dengan alasan yang sama, kita juga berharap koperasi –koperasi syariah di Indonesia dapat memainkan peran yang signifikan dalam melakukan pembangunan ekonomi guna mengeluarkan anggotanya dari kemiskinan. Semoga!.