hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi Dari Kemenkumham

1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi Dari Kemenkumham/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Nyepi 2024 atau Tahun Baru Saka 1946.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan, pihaknya memberikan remisi terhadap 1.642 narapidana yang beragama Hindu tahun ini.

Adapun enam dari ribuan narapidana tersebut mendapatkan RK II atau langsung bebas dari hukuman.

Sementara 1.636 narapidana lainnya mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman.

“Sebanyak 1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan hukuman sebagian dan enam orang mendapat RK II atau langsung bebas,” kata Eduar Eka Saputra di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Ia mengungkapkan, dalam pemberian remisi kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali merupakan Kanwil dengan jumlah narapidana penerima RK terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.

“Jumlah ini disusul dengan Kanwil Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang,” ungkapnya.

Selain itu, Ditjen Pas Kemenkumham juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi para anak binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi pada tahun ini.

Sebanyak delapan orang mendapatkan PMP dengan rincian tujuh orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan satu orang mendapat PMP II atau langsung bebas.

Empat di antara delapan anak binaan penerima PMP tahun ini berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemudian, dua anak binaan dari Sumatra Selatan (Sumsel), satu dari Jawa Timur dan satu dari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia yakni berjumlah 269.605 orang.

Adapun ratusan ribu tersebut terdiri dari jumlah tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang.

Sementara untuk narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu di seluruh Indonesia berjumlah 2.004 orang.

“Dengan jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 adalah sebesar Rp812.430.000,” jelasnya.

Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tak hanya itu, pemberian remisi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

pasang iklan di sini