
PeluangNews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026, Rabu (24/12/2025) ini.
Yassierli menegaskan hal itu seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk 2026.
“Khusus untuk 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, dalam PP tersebut gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Yassierli menjelaskan bahwa PP Pengupahan 2026 disusun melalui kajian dan pembahasan yang panjang. Pemerintah menggunakan formula baru dalam penetapan upah tahun depan.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujar Yassierli.
Dia menambahkan kebijakan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” kata Yassierli.
Sebagai perbandingan, pada 2025 penetapan UMP masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan nilai kenaikan UMP sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga kini, sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan UMP 2026. Sumatra Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971 atau naik 7,9%.
Sumatra Selatan menetapkan UMP Rp3.942.963 atau naik 7,10%. Kalimantan Tengah menetapkan UMP Rp3.686.138 atau naik 6,12%, sekaligus menetapkan UMSP.
Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp4.002.630 atau naik Rp227.205. Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp3.921.088 atau naik 7,21%. Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP Rp2.673.861 atau naik 2,7%.
Sumatra Barat menetapkan UMP Rp3.182.955 atau naik 6,3% serta UMSP Rp3.214.846. Sementara Gorontalo menetapkan UMP Rp3.405.144 atau naik 5,7%.
DKI Jakarta belum diumumkan besaran kenaikan UMP-nya. Menurut Gubernur DKI Pramono Anung, pengumuman kenaikan UMP dijadwalkan pada hari ini 24 Desember 2025, sesuai tenggat terakhir yang ditetapkan pemerintah pusat.[]








