Jakarta (Peluang) : Batas terakhir spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada Juni 2023.
Pra ijtima sanawi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ke-tujuh menyepakati Unit Usaha Syariah (UUS) bank konvensional wajib melakukan spin off. Spin off merupakan pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Wakil Ketua BPH DSN MUI, Adiwarman Karim menyampaikan Pra Ijtima Sanawi DSN MUI menyepakati spin off adalah sebuah kewajiban.
“Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga memberikan tenggat waktu spin off sampai Juni 2023,” kata Adiwarman dalam rilisnya, Sabtu (24/9/2022).
Pakar ekonomi syariah ini menyebut ada tiga cara spin off yang bisa dilakukan UUS untuk menjadi BUS.
Pertama, perbankan induk membangun bank baru untuk dijadikan BUS. Kedua, perbankan induk membeli atau mengakuisisi saham sebuah BUS dan ketiga adalah perbankan induk menjual saham UUS yang dimilikinya kepada sebuah BUS.
Adiwarman mengatakan, keberadaan UUS di Indonesia sejak lama menimbulkan pertanyaan dari ulama Malaysia, Yaman, maupun Yordania.
Beberapa ulama di Indonesia juga ada yang mengharamkan adanya UUS karena merasa masih tercampur dengan induknya yaitu bank konvensional.
“Dalam beberapa kajian yang disampaikan ulama di Indonesia ada dua kesimpulan, pertama UUS ini hukumnya haram, kalau dibolehkan maka itu hanya bersifat tarjit (tahapan), kemudian setelah itu berdiri sendiri, ” ungkap Adiwarman.
Ia juga menekankan ada beberapa hal dalam UUS yang ditoleransi kesyariahannya karena tarjit itu.”Ini sebuah tahapan UUS untuk bisa mandiri menjadi BUS,” imbuhnya.
Lebih lanjut Adiwarman menjelaskan toleransi karena tarjit itu ada batasnya. Kalau dihitung berdasarkan UU Nomor 21 Tentang Perbankan Syariah, maka toleransi itu sudah berjalan 13 tahun.
“Dalam kebijakan itu bank konvensional sudah menerima relaksasi syariah 13 tahun,” ujarnya.
Relaksasi syariah adalah keringanan yang diberikan kepada UUS dalam tahap spin off menjadi BUS, sehingga bisa secara penuh menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah.
Relaksasi syariah atau penundaan spin off ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus mengingat industri perbankan syariah di Indonesia yang semakin berkembang.
“Jika dihitung berdasarkan bank syariah pertama ada di Indonesia, maka sudah 25 tahun. Maka toleransi tersebut harus dibatasi dengan spin off pada Juni 2023 sesuai UU Perbankan Syariah,” ujarnya.
UUS, kata Adiwarman, memiliki 21 keistimewaan khusus. Yakni di antaranya kecukupan modal pada UUS di Indonesia dihitung berdasarkan modal induknya. Padahal, di luar negeri, seperti di Malaysia, berdasarkan modal UUS-nya. Demikian pula yang terjadi pada Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) UUS di Indonesia.
“21 keistimewaan yang dinikmati oleh UUS selama 21 tahun ini, menurut ilmu fiqh berupa tarjit itu tahapannya sudah selesai, sudah tidak bisa terlalu lama, dan tidak bisa terus menerus ditoleransi, ” tegasnya.
Adiwarman berharap, pemerintah maupun DPR dan stakeholder terkait tidak menunda spin off yang dijadwalkan maksimal Juni 2023 seperti tertera dalam UU Perbankan Syariah.
“Bulan Juni 2023 adalah batas terakhir spin off seluruh perbankan syariah yang ada dan kita harapkan juga di asuransi syariah dan lainnya, ” pungkasnya. (S10.