
Peluang News, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika, hari ini, Selasa (2/3/2024).
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri menyampaikan, total barang bukti yang dimusnahkan itu berjumlah sebanyak 199.370,1 gram ganja.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli, Provinsi Aceh dengan jumlah 2 orang tersangka.
“Dari pengungkapan tersebut, BNN RI berhasil menyita barang bukti sebanyak 200.025,1 gram ganja,” ujar I Wayan dalam konferensi pers di BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas pengiriman ganja dari Aceh menuju Pulau Jawa.
Berdasarkan laporan itu, penyidik BNN pun langsung melakukan penelusuran ke satu wilayah yang disinyalir menjadi lokasi pengiriman ganja tersebut, yaitu di sekitar kawasan Indrapuri, Aceh Besar, Sabtu (2/3/2024).
Saat sampai di lokasi, penyidik BNN pun langsung mengikuti MR yang mengendarai mobil sambil membawa beberapa kilogram ganja.
Karena merasa panik dan merasa dibuntuti, MR langsung melarikan diri dan membuang beberapa karung ganja untuk menghilangkan barang bukti.
“MR melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan,” jelasnya.
Tak lama kemudian, penyidik pun akhirnya menangkap MR di kediamannya. Lalu, MR dibawa ke lokasi pembuangan karung ganja yang ada di tengah hutan.
“Di lokasi pembuangan itu, kami menemukan enam karung ganja kering dengan berat total 132 kilogram,” ucapnya.
Setelah itu, penyidik pun langsung menuju lokasi lain di kawasan Indrapuri yang dijadikan MR sebagai tempat menyimpan sisa ganja siap kirim.
Dari lokasi tersebut, polisi akhirnya menyita puluhan kilogram ganja siap kirim milik MR. Total yang berhasil disita pun sebanyak 200 kilogram.
Tak hanya di situ, MR juga mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dia dapat dari sebuah ladang seluas 4 hektare yang berlokasi di Lamteuba, Aceh.
Kemudian, BNN juga menemukan ladang ganja seluas 4 hektare dan menemukan 7 ton ganja tambahan.
Usai semuanya terungkap, akhirnya MR mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial RF untuk mengantar ganja tersebut ke Pulau Jawa.
Mendengar hal itu, pihak BNN pun langsung menangkap narapidana berinisial RF itu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung.
Untuk itu, ia menekankan, BNN RI akan terus mendalami dan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat peredaran ganja tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pasal 114 (2) Juncto 132 (1) sub Pasal 111 (2) Juncto pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman pidana penjara seumur hidup.