
Peluang News, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Rephblik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan barang bukti narkotika sesuai dengan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
Kali ini, BNN memusnahkan sebanyak 11,8 kilogram (kg) barang bukti narkotika dari lima kasus yang berbeda.
Pemusanahan ini kembali dilakukan di lapangan Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).
Pelaksana harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Sabarudin Ginting menyampaikan, belasan kilogram barang bukti narkotika itu terdiri dari 1,25 kg sabu, 10,47 kg ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram sintetis MDMB-INACA.
“Jadi, pada hari ini, sejumlah barang bukti narkotika berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA dimusnahkan setelah dilakukan kegiatan guna kepentingan uji laboratorium,” ujar Sabarudin.
Sebagai informasi, MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan kelima kasus ini, BNN berhasil mengamankan lima orang tersangka.
Adapun kelima orang tersangka itu berinisial JI, AM, RA, SP, dan ZA.
Hingga saat ini, petugas masih mencari seorang pria berinisial BO yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Sabarudin, pemusnahan ini merupakan salah satu bukti atau bentuk nyata dari keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang.
Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba atau Indonesia Bersinar.
“Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus tersebut, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.