JAKARTA—- Beberapa minggu ini Remie Mayang Sari bersabar. Pelaku UKM yang memproduksi panangan kue kering di Bandung ini tidak lagi leluasa menjual produknya. Beberapa bahan baku kosong untuk berapa jenis item, khususnya mentega susu (butter) yang harus diimpor dari Eropa.
“Daya beli masyarakat berkurang. Karena ada himbauan self distancing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Sehingga Berefek kepada penjualan di pusat oleh-oleh juga,” ungkap Remie kepada Peluang, beberapa waktu lalu.
Remie dan banyak pelaku UMKM ini merupakan sektor yang terdampak pandemi covid-19 ini. Begitu beratnya dampaknya pada UMKM, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun sampai meminta Preisden Joko Widodo untuk meniadakan cicilan pinjaman rakyat di bank.
“Baik itu kredit komersial, kredit usaha rakyat (KUR), kredit ultra mikro indonesia (UMI) maupun kredit lainnya, di bank pemerintah maupun milik swasta dalam negeri ataupun swasta asing hingga satu tahun ke depan atau hingga Maret 2021,” kata Ali Mahsun dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/3/20).
Ali Makhsun menyampaikan surat terbuka yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi. Presiden Gumregah Nusantara itu meminta kepala negara untuk memberikan insentif ekonomi serta menyubsidi kebutuhan pokok rakyat selama masa Corona.
“Kami juag mengusulkan pendiadaan cicilan pinjaman rakyat di leasing kendaraan bermotor roda dua dan empat di bank dan lembaga keuangan Non Perbankkan Multifinance, Pegadaian dan atau sejenisnya,” ujar Ali Mahsun lagi.
Dia juga menuntut presiden untuk meniadakan cicilan pinjaman rakyat untuk perumahan baik Program Pemerintah FLPP maupun Non-FLPP di Bank, dan di Lembaga Keuangan Non Perbankkan Multifinance.
Negara juga dapat memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar satu juta rupiah per bulan per keluarga kepada rakyat yang secara langsung terdampak kehilangan usaha, ekonomi dan pekerjaan akibat Wabah Virus Corona.
“Semua hingga satu tahun ke depan atau hingga Maret 2021,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit baik bagi UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar, juga kepada pengemudi ojek online, taksi, ataupun nelayan yang memiliki kredit (van).