
PeluangNews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula.
Atas putusan itu, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Dennie Arsan Fatrika ini, Tom
tidak langsung menyatakan banding.
“Adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsultasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim Dennie.
Mendengar itu, Tom Lembong lalu meraih mikropon. “Yang Mulia tentu kami butuh waktu, berunding dengan penasihat hukum kami,” kata Tom, menjawab..
“Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” kata hakim Dennie.
Hakim kemudian bertanya ke penuntut umum dan mendapatkan jawaban yang sama. “Kami juga akan pikir-pikir,” kata jaksa.
Menurut majelis hakim, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 750 juta kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim Dennie. []