
Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi, Selasa (29/10/2024).
Penetapan tersangka ini diberikan usai Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Tahun 2015-2016 silam.
Mengenai hal ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya yang dilaksanakan pada 15 mei 2014 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
“Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
“Yang kedua tersangka atas nama DS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong yang diduga dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional pada waktu tersebut.
Dia menjelaskan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Tak hanya itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal atau yang telah ditentukan.