hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Tok! DPR Sahkan RKUHAP

Ahmad Muzani, Sekjen Gerindra Jadi Ketua MPR RI Periode 2024-2029
Ilustrasi/Foto:Liputan6

PeluangNews, Jakarta – Proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang cukup memakan waktu lama, akhirnya DPR RI mengesahkannya dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, yang dihadiri 242 anggota parlemen. Pengesahan RKUHAP ini sebagai langkah penting dalam pembaharuan sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Menurut Puan, proses penyusunan RKUHAP telah memenuhi unsur partisipasi bermakna.

Komisi III selama hampir dua tahun mengumpulkan lebih dari 130 masukan dari berbagai pihak melalui sejumlah kunjungan ke daerah seperti Yogyakarta, Sumatra, dan Sulawesi.

“Prosesnya sudah panjang sejak 2023. Banyak hal diperbarui agar sesuai perkembangan hukum saat ini. Undang-undang ini mulai berlaku 2 Januari 2026,” kata cucu Proklamator Kemerdekaan RI Sukarno itu.

Saat ditanya soal laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pembahasan RKUHAP, Puan mengemukakan DPR akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kita ikuti prosesnya. MKD akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan,” ujar dia.

Selanjutnya Puan menyoroti maraknya kasus perundungan, termasuk insiden terbaru yang menewaskan seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan.

Politikus PDIP itu menilai bahwa situasi ini sudah masuk kategori darurat.

“Kami sangat prihatin. DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian dan pihak profesional, termasuk psikolog, untuk mengevaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang,” katanya, menandaskan.

Puan menekankan bahwa kekerasan fisik maupun mental di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi.

“Anak-anak adalah generasi masa depan. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujar putri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Soak Adies Kadir, Puan mengemukakan yang bersangkutan sudah diperbolehkan aktif kembali sesuai keputusan MKD.

“Dengan ketentuan harus lebih berhati-hati dan tidak mengulangi pelanggaran,” ucapnya.

Saat ditanya soal putusan MK mengenai kepolisian, Puan mengatakan DPR akan mengkaji lebih lanjut implikasi putusannya. []

pasang iklan di sini