
PeluangNews, Jakarta – Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi mengusulkan agar pengadilan online diatur secara khusus dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Usulan Prim Haryadi dikemukakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Persidangan secara elektronik sebaiknya diatur secara tegas di dalam RKUHAP sebagai pedoman bersama bagi seluruh stakeholder,” ujarnya.
Dia mengingatkan sistem pengadilan online pernah diterapkan saat penyebaran virus Covid-19 yang lalu.
Kini, MA melihat penerapan pengadilan online perlu dilakukan untuk daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas lainnya.
“Keberadaan lokasi gedung pengadilan di berbagai daerah yang berjarak cukup jauh dengan rumah tahanan maupun tahanan sementara pada berbagai pos tentu merupakan alasan utama dalam pemanfaatan persidangan secara elektronik ini,” kata Prim.
Mekanisme sidang online sebenarnya sudah diatur dalam Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
“Namun, apabila aturan persidangan secara elektronik juga diatur secara tegas dalam rancangan KUHAP, tentunya akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholder aparat penegak hukum,” tambah Prim Haryadi, Rabu (12/2/2025) itu. []