
Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di tanah air.
Salah satu komitmen ini ditunjukkan dengan melakukan kerja sama dengan 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sesuai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.
“Jadi, perlu kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius dalam kegiatan penandatanganan PKS bersama dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Ia menegaskan, usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan usaha mikro dan kecil menjadi sangat penting untum menopang pertumbuhan perekonomian nasional.
“Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra, antara lain dengan Mahkamah Agung, Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum.
Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan dan meningkatkan agar layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil dapat semakin baik dan optimal.
Dengan adanya kerja sama ini, KemenKopUKM berharap kepada para mitra agar dapat memberikan bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing.
“Hal ini bertujuan agar berbagai pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir serta kepastian dan perlindungan hukum dapat lebih terjamin,” tandasnya.
Adapun 15 lembaga atau mitra LBH yang menyatakan komitmennya bersama KemenKopUKM tersebut di antaranya yaitu Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI), Fakultas Syari’ah, Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Jawa Tengah), dan Law Firm Indra & Wendy’s Partner, Pekanbaru (Riau).
Kemudian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia, Jakarta Utara (DKI Jakarta), Law Firm Supriyadi & Partners, Jakarta Selatan (DKI Jakarta), ASM Law Office, Batam (Riau), dan Kantor Hukum Jomi Suhendri Saputra & Associates, Jakarta Utara (DKI Jakarta).
Lalu, PT Justika Media Indonesia, Jakarta Selatan (DKI Jakarta), LBH Sikap Yogyakarta (Yogyakarta), Suaka Hukum Indonesia, Kota Kantor Hukum Poetra Nusantara (DKI Jakarta), dan Posbakumadin, Jakarta Timur (DKI Jakarta).
Serta LBH Mandiri Banten (Banten), Kantor Hukum Riza Ghifari, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Law Firm Pencerah, Medan (Sumatera Utara), dan LKBH Universitas Balikpapan (Kalimantan Timur).