
Peluang News, Jakarta – Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dapat dipastikan menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul penetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyatakan telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat nasional. Kemudian KPU akan rapat pleno dengan agenda penetapan pemenang Pilpres 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hal itu saat menutup rapat rekapitulasi nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Hasyim mengungkapkan 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah melaksanakan rekapitulasi nasional. “Dengan demikian, rangkaian rapat rekapitulasi hasil suara pemilu di luar negeri yang dikerjakan oleh 128 PPLN sudah kita laksanakan, kemudian rekapitulasi pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD juga sudah kita laksanakan,” tutur Hasyim.
Menanggapi hal itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menegaskan pihaknya sudah siap mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami dari paslon nomor tiga pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi partner, dan ahli-ahli yang kita ajukan,” ujar Todung usai acara buka puasa bersama Ganjar-Mahfud, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Tim hukum TPN akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU, setelah hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 dikeluarkan oleh Umum KPU.
“Kita akan mendaftar ke MK di hari terakhir masa registrasi. Setelah itu kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya,” kata Todung.
Dia mengemukakan timnya telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, dan 10 di antaranya merupakan saksi ahli. “Tapi nanti tergantung MK apakah akan menerima semua saksi. Kita punya saksi ahli sebanyak 10 orang,” ujarnya.
Todung berharap MK dapat memberikan kesempatan berbicara seluas-luasnya kepada para pemohon.
“Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan semua permohonan dengan semua argumennya,” tutur dia.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 18.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 37 provinsi di tingkat nasional.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 95.497.912 suara di 37 provinsi tersebut. Selanjutnya, Anies-Muhaimin mendapatkan 40.779.024 suara, serta Ganjar-Mahfud meraih 26.744.589 suara.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa para hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU tahun 2024 diberikan bantuan keamanan.
Dia menambahkan, semua hakim konstitusi akan ikut serta dalam penanganan perkara PHPU kecuali yang ditentukan tidak bisa ikut menangani. []