Peluang, Jakarta – Demi mencegah meluasnya kejahatan keuangan di perkoperasian ada dugaan pencucian uang di 12 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan total hingga mencapai sekitar Rp 500 triliun. Ini menambah panjang daftar koperasi yang bermasalah setelah terungkapnya KSP Indosurya.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
“Kami telah menerima banyak laporan koperasi yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang dari PPATK. Kami akan melakukan join audit dengan PPATK,” Kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
MenKopUKM menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif, guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi dikemudian hari.
“Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan,” ucap Teten.
Ia menuturkan, urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.
“Revisi UU koperasi menjadi urgen untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” ungkap Teten.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan KemenKopUKM guna melindungi anggota koperasi.
“Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan mendorong ekonomi kerakyatan, namun di sisi lain juga harus akuntabel, mematuhi aturan yang ada, dan turut berupaya mencegah tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait koperasi yang melakukan indikasi pencucian uang yang sedang ramai saat ini.
“Terkait laporan yang kami terima dari PPATK, merupakan kasus lama yang sebenarnya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak tahun 2014,” ujar Zabadi. (alb)