hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Terbukti Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Diminta Segera Mengundurkan Diri

firli
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri/Dok. Instagram Firli Bahuri

Peluang news, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Sanksi ini tertuang dalam putusan etik yang dibacakan oleh Dewas KPK di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa Firli Bahuri berupa diminta untuk segera mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” tambahnya.

Tumpak menjelaskan, Firli telah melakukan pelanggaran terhadap tiga dugaan pelanggaran kode etik.

Yang pertama yaitu terkait pertemuan antara dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian, yang kedua terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lalu, yang ketiga mengenai penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Tumpak menyampaikan, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam sanksi ini yaitu karena Firli Bahuri dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, ia juga tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah dan terkesan memperlambat jalannya persidangan.

Sedangkan untuk hal yang meringankannya tidak ada.

Dengan demikian, perbuatan Firli dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

pasang iklan di sini