hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Terbongkar! 164 TKA Kerja Tanpa Izin, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: Ist
Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: Ist

PeluangNews, Jakarta — Pelanggaran aturan penggunaan tenaga kerja asing kembali terbongkar. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan itu terungkap lewat rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pengawas ketenagakerjaan di Kawasan Industri Ketapang pada 27 Oktober hingga 1 November 2025. Denda tersebut telah dibayarkan perusahaan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar urusan administratif.

“Ini bukan semata soal dokumen. Kepatuhan terhadap RPTKA adalah instrumen keadilan di pasar kerja dan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia,” kata Ismail, Jumat (6/2/2026).

Menurut Ismail, RPTKA merupakan syarat wajib bagi setiap pemberi kerja sebelum mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021. Ketentuan tersebut, lanjutnya, tidak memberi ruang kompromi.

“Aturannya jelas. Kalau kewajiban tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegas Ismail.

Dalam pemeriksaan lapangan, pengawas Kemnaker mendapati 164 warga negara asing telah menjalankan aktivitas kerja di area perusahaan tanpa RPTKA yang disahkan. Atas temuan itu, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan.

Namun, proses berlanjut hingga diterbitkannya Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026, yang menetapkan sanksi administratif berupa denda. Total denda Rp2,17 miliar dihitung dari masa kerja TKA yang bervariasi, mulai satu hingga lima bulan.

“Sanksi ini ditujukan untuk memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujar Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldy Umar, menyebut pembayaran denda tersebut sebagai bukti konkret bahwa pengawasan tidak berhenti di meja laporan.

“Yang terpenting, temuan ditindaklanjuti. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal kuat bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” papar Rinaldy.

Rinaldy menambahkan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik. Kepatuhan aturan akan melindungi peluang kerja tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat kepastian hukum.

Ke depan, Kemnaker memastikan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus diperketat sepanjang 2026.

“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkas Rinaldy.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate