LONJAKAN harga avtur dan melemahnya nilai tukar rupiah memaksa industri penerbangan ‘menyesuaikan’ tarif. Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas bawah pesawat. “Kita naikkan bawahnya saja, menjadi 35 persen (sebelumnya 30% dari batas atas),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kenaikan lima persen setelah perhitungan dan diskusi dengan para pelaku usaha dan asosiasi. Kapan tarif batas bawah baru tersebut mulai berlaku? “Lagi ‘exercise‘ karena kita perlu sosialisasi melalui Menko Maritim,” katanya. Pihak Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) sebenarnya minta kenaikan tarif batas bawah menjadi 40 persen.
Ketua Umum Inaca Pahala N. Mansury mengaku bersyukur ada penyesuaian tarif batas bawah yang dapat menyelematkan borosnya biaya operasi. “Alhamdulillah, menolonglah. Paling enggak sudah ada kebaikan, sudah menolong,” katanya. Faktanya, kenaikan harga avtur sudah lebih dari 40 persen. “Kita lihat lagi perkembangan harga BBM nanti kita lihat lagi, paling enggak ada kenaikan tarif batas bawah dulu,” katanya.
Permenhub No. 14/2016 menetapkan, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp9.729/liter selama 3 bulan berturut-turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10% selama 3 bulan berturut-turut. Penyesuaian TBB tiket pesawat terakhir dilakukan Januari 2016.
Bagi konsumen, persoalan justru terletak pada tarif atas, bkan?●(dd)