
Peluang news, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berjalan. Namun, Firli masih bebas atau belum juga ditahan hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto enggan berbicara banyak terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua KPK itu.
Ia hanya mengatakan, pihaknya tengah menjalani berbagai proses hukum serta meminta agar masyarakat dapat lebih bersabar dan mengikuti seluruh proses yang tengah bergulir.
“Ya, tunggu saja tanggal mainnya ya,” kata Karyoto kepada awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).
Kendati demikian, mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta itu memastikan, kasus dugaan pemerasan tersebut akan segera dituntaskan oleh penyidik.
Namun, ia enggan membeberkan mengenai kemungkinan ditahan atau tidaknya Firli.
“Kita lihat saja nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan eks ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian,” ujar Ade.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebanyak enam kali di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dari enam pemeriksaan ini, dua di antaranya dilakukan pada saat Firli masih berstatus sebagai saksi, yaitu pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023) lalu.
Kemudian, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), dan Rabu (27/12/2023), dan Jumat (19/1/2024).
Meskipun telah diperiksa sebanyak enam kali, mantan Kabaharkam Polri ini masih bebas atau belum juga ditahan hingga saat ini.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.