PeluangNews, Jakarta — Pelanggaran aturan penggunaan tenaga kerja asing kembali terbongkar. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa…
rptka
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





