Peluang news, Jakarta – Pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat fasilitas khusus dari pemerintah, yakni berupa Pajak Penghasilan (PPh) akan ditanggung pemerintah sampai tahun 2035. “Intinya pegawai…
bebas pajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.