hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Symposium Koperasi Indonesia I Rekomendasikan Pencabutan Permenkop 8/2023

Acara yang dihadiri oleh hampir seluruh elemen gerakan koperasi Indonesia itu sepakat untuk memperkuat persatuan dan kolaborasi serta mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada pengembangan usaha koperasi.

”Communion, Collaboration, Coopetition: Menerjemahkan Kebersamaan Visi Antara Pelaku Usaha Koperasi, Pemerintah dan Stakeholder” menjadi tema dalam Simposium Koperasi Indonesia I yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) di Jakarta, 16-18 Desember 2024.

Tema itu mengirim pesan tersurat dan tersirat tentang pentingnya mempererat persatuan dan bekerja sama antarkoperasi maupun dengan entitas bisnis lain seperti korporasi dan BUMN. Penguatan koloborasi dan regulasi yang memihak koperasi akan menjadikan soko guru ekonomi itu tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Irsyad Muchtar selaku moderator sekaligus Ketua Umum Forkom KBI menyatakan simposium menjadi momen strategis untuk merumuskan regulasi koperasi yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.  “Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang proporsional dan relevan untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi,” kata Irsyad di sela-sela acara simposium.

Acara tersebut terbilang representatif karena dihadiri oleh hampir seluruh elemen gerakan koperasi meliputi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Asosiasi Profesi Perkoperasian Indonesia (APPI), Asosiasi Dosen Ekonomi Koperasi dan Microfinance Indonesia (ADEKMI), Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Induk Koperasi Wanita Indonesia (INKOWAPI), dan praktisi koperasi Indonesia lainnya. Acara juga dihadiri oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.

Untung Tri Basuki, Sekjen APPI sebagai pembicara pertama menyoroti peran koperasi yang masih kecil dalam struktur perekonomian nasional. Padahal koperasi digadang-gadang sebagai soko guru perekonomian. Namun faktanya, koperasi masih menjadi pemain pinggiran di dalam dunia bisnis. Agar koperasi bisa lebih unjuk gigi, ia menekankan pentingnya penataan kembali regulasi perkoperasian.

“Salah satu penyebab belum berhasilnya pembangunan koperasi di Indonesia adalah karena aspek regulasinya belum memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada koperasi,” tegas Untung.

Secara khusus Untung mengkritisi pemberlakuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Menurutnya, Permenkop itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Padahal secara hierarkis perundang-undangan, Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.

Salah satu pasal yang melanggar, katanya, adalah terkait pengaturan dan penetapan imbalan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3), (4) dan ayat (5) Permenkop 8/2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 PP 9 tahun 1995. Besarnya imbalan bunga atau bentuk lain menurut Pasal 23 PP 9 tahun 1995, tidak ditetapkan oleh rapat Pengurus tetapi oleh Rapat Anggota. Begitupun dengan tingkat suku bunga imbalan ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Sementara Sekjen Forkopi, Kartiko Adi Wibowo, menyampaikan beberapa usulan Forkopi terkait pasal -pasal krusial dalam RUU Perubahan Ketiga UU No.25 Tentang Perkoperasian. “Forkopi melihat draf RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih lanjut,” kata Kartiko.

Salah satu yang disoroti Forkopi adalah definisi koperasi. Forkopi mengusulkan agar pengertian Koperasi menjadi sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong sebagai pilar ekonomi Pancasila.

Selain itu, peran dan fungsi koperasi lebih dititikberatkan pada perekonomian nasional dan bukan demokrasi ekonomi. Forkopi juga mengusulkan pentingnya Lembaga Pengawasan Usaha Simpan Pinjam yang terdiri dari unsur pemerintah, gerakan koperasi, dan pemangku kepentingan.

Agung Sudjatmoko, Wakil Ketua Umum Dekopin sepakat bahwa koperasi perlu didorong untuk terlibat dalam program pemerintahan Prabowo seperti ketahanan pangan dan energi. Mengutip buku Paradoks Indonesia yang ditulis oleh Presiden Prabowo, terlihat bahwa semangat berdikari sesuai dengan nilai-nilai koperasi. ‘Koperasi perlu terlibat jauh dalam mendukung program Asta Cita dan Quick Win pemerintahan Prabowo,” ungkap Agung.

Sementara Ketua AMKI Frans Meroga Panggabean mendorong koperasi sebagai new life style for Gen Y dan Gen Z. “Koperasi Modern 5.0 sebagai Inkubator Utama UMKM Naik Kelas mengembalikan peran Koperasi sebagai Soko Guru Kesejahteraan Rakyat menuju Indonesia Emas 2045. Salah satunya melalui digitalisasi layanan,” ujar Frans.

Dewi Tenty Septi Artiany, Notaris dan pengamat perkoperasian, biasa disapa DeTe menyampaikan materi tentang Quo Vadis Kebijakan Perkoperasian di Indonesia. Menurutnya, beberapa kebijakan yang memberikan ruang usaha lebih besar kepada koperasi ternyata praktiknya kontradiksi. Ambil contoh minimal pendiri koperasi hanya 9 orang dari sebelumnya 20 orang.  Justru itu dimanfaatkan pengusaha besar untuk mendirikan koperasi.

“Perlu harmonisasi antarlembaga dalam menerbitkan peraturan perkoperasian. Selain itu, perlunya pengawasan dan hulu hingga hilir serta menciptakan lingkungan yang sehat bagi produk koperasi agar bisa unjuk gigi,” ujarnya.

Ahmad Subagyo, Ketua Umum ADEKMI, mengungkapkan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh timnya, koperasi perlu mendorong sertifikasi formal dan pelatihan berbasis teknologi digital untuk meningkatkan daya saing. “Kurikulum pelatihan dan pendidikan harus lebih relevan dengan tantangan operasional koperasi, seperti pengelolaan risiko kredit dan strategi pertumbuhan anggota,” ujar Subagyo.

Setelah berdiskusi cukup lama, di akhir acara peserta simposium menyepakati rekomendasi yang diberikan kepada Menteri Koperasi. Menkop yang hadir dipengujung acara menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan simposium tersebut dan menerima dengan baik rekomendasi yang dibacakan oleh Migo, perwakilan peserta dari Kopdit Pintu Air.

“Sebagian besar rekomendasi itu saya setujui. Namun untuk pencabutan Permenkop 8/2023 nanti akan diteliti lebih lanjut. Kita ini bukan tukang cabut, tetap tukang dorong agar koperasi semakin maju,” pungkas Menkop setengah berseloroh.  (djt).

pasang iklan di sini