- Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha ultra mikro-mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dari perbankan atau lembaga keuangan (unbankable), atau yang simpanannya di bank atau di lembaga keuangan di bawah Rp2 juta, memiliki KTP dan bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD. Program ini ditargetkan bagi 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
- PPh final 0,5% (PP 23/2018) ditanggung pemerintah untuk pelaku UMKM. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong pajak tidak melakukan pemotongan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
- Insentif poin 1 diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga Desember 2020. Pengajuan permohonan insentif dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.
- Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada debitur usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.
- Kriteria penerima subsidi bunga/subsidi margin: (1) memiliki baki debet kredit/pembiayaan s.d. 29 Februari 2020; (2) tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional; (3) memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020; dan (4) memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
- Debitur dengan plafon kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan.
- Bagi debitur yang memiliki beberapa akad kredit/pembiayaan kumulatif Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga/subsidi margin diberikan untuk paling banyak 1 akad kredit/pembiayaan.
- Besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk debitur dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dengan plafon kredit/pembiayaan: (1) s.d. Rp10 juta paling tinggi 25% selama 6 bulan; (2) Rp10 juta s.d. Rp500 juta sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya; dan (3) Rp500 juta s.d. Rp10 miliar sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya.
- Besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon kredit/pembiayaan: (1) s.d. Rp500 juta sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya; dan (2) lebih dari Rp 500 juta s.d. Rp 10 miliar sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya.
- Restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa darurat COVID-19.
- Relaksasi debitur Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) berupa: (1) penundaan kewajiban pokok bagi debitur dengan akad pembiayaan s.d. 4 Juni 2020; (2) pemberian masa tenggang pembayaran kewajiban pokok bagi debitur dengan periode akad 4 Juni 2020 s.d. 30 November 2020; (3) periode relaksasi mulai Maret s.d. Desember 2020; (4) jangka waktu relaksasi maksimal 6 bulan.
- Relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa darurat COVID-19.
- Relaksasi syarat administratif dan kecepatan pemberian kredit UMi.
- Kemudahan dan perluasan penyaluran kredit UMi.
- Penjaminan pemerintah atas kredit modal kerja pelaku UMKM melalui pembayaran imbalan jasa penjaminan, loss limit, dan penyertaan modal negara kepada PT. Jamkrindo dan PT. Askrindo. Porsi penjaminan sebesar 80% dari kredit.
- Pelaku UMKM terjamin harus memenuhi kriteria: (1) dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, atau badan usaha; (2) plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliardan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan; (3) tenor pinjaman maksimal 3 tahun; (4) tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan (4) memiliki kolektibikitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020.
- Akselerasi pemberian kredit untuk UMKM dan industri padat karya melalui penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama selama 6 bulan.
- Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Penerima manfaat menerima biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp150 ribu untuk 3 kali survei.
sumber: Kemenkeu RI.