Peluang News, Jenewa — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penetapan standar internasional dalam melindungi pekerja/buruh dari paparan bahaya biologis di tempat kerja.
“Pandemi COVID-19 telah menjadi pelajaran berharga bagi dunia kerja. Kami percaya bahwa sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang kuat dan adaptif merupakan fondasi penting untuk melindungi pekerja dari bahaya biologis di tempat kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Jumat (13/6/2025).
Indonesia, lanjut Yassierli, menyambut baik langkah International Labour Organization (ILO) yang tengah membahas penetapan instrumen internasional tentang pelindungan dari bahaya biologis di tempat kerja.
Menurutnya, instrumen tersebut harus dirancang fleksibel dan berbasis risiko, dengan mempertimbangkan perbedaan kapasitas antarnegara, terutama bagi negara berkembang dan pelaku usaha skala kecil seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di tingkat nasional, Indonesia telah mengambil langkah nyata dalam menghadapi bahaya biologis di tempat kerja. Salah satunya melalui penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099 tahun 2022 tentang Penilaian Faktor Biologis di Tempat Kerja, yang mewajibkan pelaku usaha melakukan penilaian risiko secara berkala serta menerapkan langkah-langkah pengendalian terhadap bahaya seperti TBC dan HIV/AIDS.
Kemnaker juga mengembangkan kebijakan berbasis riset serta memperkuat kolaborasi multipihak dalam menyusun pedoman pelindungan pekerja/buruh terhadap penyakit menular.
Menaker Yassierli menegaskan pentingnya kerja sama tripartit antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menyusun standar yang aplikatif dan tepat guna.
“Kami ingin memastikan bahwa standar yang dibahas tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ungkap Yassierli.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Fahrurozi mengatakan pentingnya peran ILO dalam memberikan dukungan teknis dan penguatan kapasitas kepada negara-negara anggota. Ia menyatakan kesiapan Indonesia untuk berbagi pengalaman, termasuk praktik baik yang diperoleh selama penanganan pandemi COVID-19 di dunia kerja.
“Kami percaya bahwa kolaborasi global dan pertukaran pengetahuan adalah kunci menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua,” pungkas Fahrurozi.