hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Stakeholder Didorong Selalu Sediakan Tempat Promosi Bagi UMKM

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta kepada pengelola infrastruktur publik atau para stakeholder untuk selalu menyediakan tempat promosi bagi para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM) di tanah air.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan hal tersebut agar dapat memperkuat ekosistem usaha yang kondusif supaya koperasi dan UMKM dapat berdaya saing dengan yang lainnya.

“KemenKopUKM akan terus mengimbau pengelola infrastruktur publik agar dapat menunjukkan keberpihakannya dalam mengembangkan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pengenaan tarif sewa khusus bagi UMKM,” kataHanung dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang mengamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Bada Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan bagi para pelaku UMKM setidaknya 30 persen dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

“Selain itu, pemerintah juga akan menginisiasi rancangan insentif yang dapat diberikan bagi pengelola infrastruktur publik yang telah melaksanakan seluruh amanat dalam PP 7 tahun 2021 tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hanung menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Namun, kata Hanung, masih terdapat masih beberapa tempat infrastruktur publik yang belum mengalokasikan 30 persen tempat promosi dan masih menerapkan biaya sewa di atas 30 persen bagi UMK, serta belum adanya koperasi sebagai pengelola atau wadah bagi UMKM.

Tak hanya itu, sejauh ini para pelaku UMKM juga masih memiliki banyak tantangan, khususnya pada infrastruktur publik, seperti produk yang kurang variatif, belum optimalnya sinergi antara pengelola dengan Pemda khususnya terkait kurasi produk unggulan daerah, hingga pengenaan tarif listrik industri pada tenan UMKM.

Hanung menuturkan, untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, pihaknya tengah melakukan pilot project pada enam titik lokasi infrastruktur publik.

Adapun keenam lokasi tersebut yaitu Terminal Leuwipanjang Bandung, Bandara YIA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakaheuni Lampung, Rest Area KM 260B Banjaratma Brebes, serta Terminal Banyuangga Probolinggo.

“Saya berharap agar pengelola infrastruktur publik di enam lokasi tersebut dapat berkomtimen untuk terus mendukung pemberdayaan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pendampingan usaha bagi UMKM, guna memperluas akses pemasaran produk UMKM, dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” tuturnya.

 

pasang iklan di sini