Peluang News, Jakarta – Walaupun telah disetujui oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), namun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tak kunjung rampung hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi (MenKop), Budi Arie Setiadi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPR RI yang berkaitan dengan hal ini.
“Untuk RUU Koperasi itu selambat-lambatnya Maret sudah selesai. Akan tetapi ya mudah-mudahan bisa lebih cepat,” tegas Budi di Kantor Kementerian Koperasi, Senin (2/12/2024).
“Kita sudah berkomunikasi, bahkan dengan Wakil Ketua DPR juga sudah. Jadi, ya selambat-lambatnya Maret ya, tapi bisa juga lebih cepat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi yang juga merupakan Ketua Umum Projo ini memastikan, pihaknya akan segera merampungkan Revisi Undang-Undang (RUU) Koperasi secepat mungkin.
Pasalnya, karena dirinya ingin seluruh koperasi di tanah air bisa dikelola secara baik dan profesional guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Ya, itu termasuk yang akan kita revisi. Sebab, KemenKop bertekad untuk menyukseskan dan menggairahkan koperasi di Indonesia supaya koperasi-koperasi ini bisa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi,” ujar Budi beberapa waktu lalu.