hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Skandal Ekspor Emas Batangan Rp189 Triliun

SETELAH transaksi mencurigakan Rp349,87 triliun di Kemenkeu, muncul kasus emas batangan Rp189 triliun. Kasus dugaan pelanggaran kepabeanan ekspor emas batangan itu berawal dari 65 surat yang dikirim PPATK. Satu dari 65 surat tersebut, nomor SR-205, berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi. Nilainya Rp189 triliun, terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak.

Melalui pengawasan lapangan dan analisa intelejen, DJBC Soekarno-Hatta melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas oleh PT X pada 21 Januari 2016. Proses berlanjut ke penyidikan dan sudah sampai pengadilan. “Mulai dari PN (tahun) 2017 sampai keputusan MA,” kata Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi III DPR.

Putusan akhirnya, hakim membebaskan pelaku perseorangan dari segala tuntutan hukum. Seeangkan pelaku korporasi, pelaku dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp500 juta. Selanjutnya, DJBC dengan PPATK melakukan pendalaman (case-building). “Artinya, kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen impor barang,” ujar Sri Mulyani.

PPATK menginformasikan lanjutan kasus emas yang ditangani pada 2017 hingga 2019 itu kepada DJBC pada Mei 2020 atas beberapa entitas wajib pajak (WP) badan dan WP orang pribadi. Pada Juni-Agustus 2020, DJBC melakukan analisa entitas WP badan yang terkait kepabeanan. Hasilnya, total dari pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai Rp18 triliun. Setelah diadakan paparan atas hasil analisa DJBC ke PPATK, disimpulkan perlu pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran kepabeanan.

“Sekarang dilakukan pendalaman melibatkan aspek pajaknya. Maka, DJP kemudian terlibat,” ucap Sri. Pada Oktober 2020, DJBC bersama DJP dan PPATK melangsungkan entry level meeting joint analysis tripartit mengenai kasus emas. Dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan dan proses pengadilan dan masih perlunya pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran kepabeanan, maka selanjutnya dilakukan optimalisasi tindak lanjut dari sisi pajak.

PPATK menyurati DJP yang berisi analisa dari berbagai perusahaan yang terkait SR-205 tadi. Oleh DJP, surat PPATK ditindaklanjuti. Ani menyebut pihaknya mendapatkan penerimaan pajak Rp20,51 miliar. “Kesimpulannya, untuk surat SR-205 menyangkut Rp187 triliun, kami akan terus melakukan koordinasi,” ujarnya. (Nay)●

pasang iklan di sini