
PeluangNews, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 yang didakwakan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Kamis (6/3/2025).
Persidangan dipimpin majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, ketua, Purwanto Abdullah, dan Ali Muhtarom, keduanya hakim anggota. Sebelum persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegur Tom Lembong karena duduk menyilangkan kan kaki.
Mendapat teguran tersebut, Lembong mengubah posisi duduknya sambil meminta maaf. “Maaf pak hakim,” kata Tom.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong memperkaya 10 pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun, dalam pelaksanaannya Tom dianggap JPU telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Menurut JPU, perbuatan itu telah memperkaya sejumlah pihak swasta. “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata JPU.
Salah satu pihak yang diuntungkan yaitu Tony Wijaya, Dirut PT Angels Product dengan keuntungan sebesar Rp144 miliar. Keuntungan terbesar selanjutnya dinikmati oleh Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama sebesar Rp74 miliar.
Dalam perkara ini, lanjut JPU, setidaknya Tom telah memperkaya 10 petinggi swasta sebesar Rp515 milia dan merugikan negara Rp578 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” ujar JPU.
Berikut ini perincian 10 pihak yang dipandang JPU diuntungkan di kasus Tom Lembong :
1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
2. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.
3. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
4. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
5. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
6. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
7. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
8. Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
9. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
Atas dakwaan JPU tersebut, Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi (tanggapan). []