hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Selama 2025, 11.911 Orang Minta Perlindungan LPSK

Ilustrasi: Gedung LPSK/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 ada sebanyak 11.911 orang korban yang memohon perlindungan.

“Pemohon perlindungan yang dilayani LPSK didominasi oleh korban dengan jumlah 11.911 orang,” kata Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).

Menurut Susi, dominasi ini mencerminkan masih tingginya kebutuhan perlindungan langsung bagi pihak yang terdampak tindak pidana. Selain korban, dia menyebutkan ada juga 635 saksi kasus pidana yang meminta perlindungan.

Selanjutnya pelapor kasus pidana sebanyak 219 orang. “Dominasi pemohon berstatus korban dan saksi mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas perlindungan serta semakin terbukanya akses informasi mengenai layanan perlindungan saksi dan korban,” kata dia.

Dia menilai kondisi ini selaras dengan tumbuhnya kesadaran hukum publik untuk mencari perlindungan negara dalam menghadapi risiko yang muncul selama proses peradilan pidana.

Komisioner LPSK itu menambahkan, ada permohonan perlindungan yang hadir saat proses peradilan pidana langsung.

Perlindungan diajukan oleh 79 orang berstatus tersangka, 24 orang terlapor, 19 orang terdakwa, dan sembilan orang terpidana. Sedangkan pemohon dengan status ahli tercatat 7 orang dan saksi pelaku sebanyak 8 orang.

“Secara keseluruhan, total pemohon perlindungan sepanjang 2025 mencapai 13.027 orang, menunjukkan luasnya spektrum pihak yang membutuhkan layanan perlindungan dari LPSK dalam berbagai tahapan proses hukum,” ucap Susi.[]

pasang iklan di sini
[koko_analytics_counter]
octa vaganza