
PeluangNews, Jakarta — Pembentukan Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal oleh pemerintah mendapat dukungan dari Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan. Tapi ia memberi catatan penting: jangan sampai kebijakan ini justru menyasar dan mematikan pelaku usaha rokok kecil menengah (UKM) yang banyak berkembang di daerah.
Menurut politisi Partai Golkar ini, industri rokok skala kecil dan menengah punya peran vital dalam perekonomian lokal. Industri ini padat karya dan menghidupi banyak pihak, mulai dari petani tembakau, pengecer, hingga para pekerja informal.
“Kalau penindakan tidak hati-hati, bisa jadi bumerang. Efeknya bisa merembet ke pengangguran dan terganggunya ekonomi daerah. Ini tentu tak sejalan dengan visi pemerintah yang ingin memperkuat ekonomi kerakyatan,” kata Eric Hermawan saat dihubungi, Senin (21/7/2025).
Eric yang juga Ketua DPW Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Jawa Timur menilai, pengawasan jangan hanya fokus pada pemain kecil. Perusahaan besar pun perlu diaudit secara berkala.
“Yang besar juga harus diawasi. Jangan sampai mereka malah luput dari sorotan,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah menyiapkan regulasi yang mendukung pelaku UMKM rokok sebelum melakukan penindakan. Salah satunya, akses cukai yang lebih mudah dan harga yang masuk akal bagi industri kecil, apalagi yang masuk kategori SKM 2 dan SKT 3.
“Cukai harus bisa dibeli rakyat, dengan mekanisme yang adil. Kalau dibuat terlalu mahal dan rumit, mereka yang kecil malah tersingkir,” tambahnya.
Tak hanya soal ekonomi, Eric juga menyoroti kontribusi sosial industri rokok kecil. Di Pamekasan misalnya, beberapa perusahaan lokal ikut menyumbang pembangunan jalan kabupaten karena dana APBD terbatas.
Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, membenarkan hal itu. Lima perusahaan rokok lokal ikut ambil bagian dalam pembangunan jalan, dengan tetap melibatkan Pemkab dalam aspek teknis.
“Ini bentuk tanggung jawab sosial mereka. Di antaranya ada PR Cahaya Pro, PR 1001 Alami, PR Empat Sekawan Mulya, PR HJS, dan PR Bawang Mas Group,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono, mengingatkan bahwa pelaku usaha rokok kecil juga dilindungi oleh Konstitusi. Mereka punya hak untuk bekerja dan hidup layak, sesuai Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945.
Data Kementerian Perindustrian mencatat, hingga 2024 ada lebih dari 1.100 IKM rokok di Indonesia. Industri ini menyerap lebih dari 600 ribu tenaga kerja langsung dan jutaan lainnya di sektor distribusi dan pertanian tembakau.
Agus juga menekankan pentingnya menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil.
“Jangan sampai industri rokok rakyat mati pelan-pelan karena kalah bersaing. Negara perlu hadir untuk melindungi yang kecil agar tetap bisa tumbuh,” tegasnya. (Aji)