hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Satgas PASTI dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Keuangan Rp254 Juta

Satgas PASTI dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Keuangan Rp254 Juta
dok.satgas pasti
Satgas PASTI dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Keuangan Rp254 Juta

PeluangNews, Medan – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu (15/10), menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.

“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” ujar Rizal.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan pada 19–20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp254 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah rekayasa sosial (social engineering) melalui panggilan telepon, di mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban.

Dari hasil penelusuran aliran dana oleh IASC, diketahui para pelaku berupaya mengaburkan transaksi hingga tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction), melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan kecepatan dalam proses analisis dan investigasi.

Melalui koordinasi erat dengan Polda Sumut, empat pelaku akhirnya ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui website IASC (https://iasc.ojk.go.id) dengan melampirkan data dan bukti terkait.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan melalui https://sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

pasang iklan di sini