
PeluangNews, Jakarta – Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Koalisi Masyarakat Sipil yang berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang,
menjebol pagar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025) malam.
Mereka memaksa masuk ke halaman gedung parlemen itu. Massa menjebol pagar Gedung DPR RI sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum menjebolnya, massa mengikatkan tali tambang di pagar besi gedung tersebut.
Setelah itu, mereka bersama-sama menarik tali itu hingga pagar besi Gedung DPR RI jebol. Massa langsung masuk ke area halaman Gedung DPR RI.
Sementara itu, orator yang berdiri dari atas mobil komando meminta massa tidak bertindak anarkistis.
Aksi massa ini digelar bersamaan dengan Rapat Paripurna DPR RI yang salah satu agendanya mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.
DPR RI resmi mengesahkan RUU No.34 tersebut menjadi UU.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, pengesahan RUU TNI menjadi UU tetap berpegang pada nilai dan prinsip demokrasi.
Ada empat poin perubahan dalam RUU TNI yang disahkan DPR RI menjadi UU, yaitu:
1. Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan. Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kemenhan.
2. Tugas pokok TNI dari 14 jadi 16. Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok itu meliputi: Membantu dalam menanggulangi ancaman siber Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
3. TNI aktif bisa isi 14 kementerian/lembaga. Perubahan yang ketiga pada pasal 47 terkait jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Pada UU lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku.
Melihat massa yang terus meringsek masuk, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi meminta para peserta aksi tak melanjutkan aksi mereka. []