hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

RUU Perkoperasian, Pelaku Koperasi Tolak Dekopin Jadi Wadah Tunggal

JAKARTA—-Tren gerakan masyarakat pasca reformas arahnya menjadi lebih luas dan demokratis.  Di dunia pers, organisasi wartawan tidak hanya Persatuan Wartawan Indonesia , tetapi juga PWI Reformasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan sebagainya.

Begitu juga para pengacara mempunyai pilihan organisasi, seperti Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan sebagainya.

“Hal yang sama harusnya terjadi pada gerakan koperasi, tidak tepat hanya wadah tunggal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin),” kata Direktur Koperasi Karya Utama Nusantara (Kopkun) Institute Firdaus Putra ketika dihubungi Peluang, Rabu (4/9/19).  

RUU Perkoperasian itu menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) begitu dominan. Padahal peran itu tidak ada selama ini.  Selain itu koperasi disulap menjadi lembaga peminta-minta APBN dan menyetorkan iuran wajib untuk Dekopin

Menurut Firdaus pasal 130 langsung berujung pada Dekopin. Yang mana juga semua hal didetailkan, termasuk rentang jabatan dan lain sebagainya.

“Itu over regulated. Hal-hal teknis seperti itu cukup diserahkan di AD/ ART dari organisasi gerakan, tidak perlu diatur oleh UU,”  kata alumni Sosiologi Universitas Soedirman ini.

Hal senada juga dikatakan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto yang juga Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Menurut dia, Pasal 130 RUU Perkoperasian isinya antara lain pemaksaan untuk menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai wadah tunggal organisasi.

Pada pasal lain Koperasi wajib membayar iuran untuk Dekopin secara wajib (pasal 82 huruf h dan pasal 132) selain pendanaan dari sumber dana pemerintah melalui alokasi APBN dan APBD (pasal 133), dan pengembangan dana pembangunan untuk Dekopin.

“Dengan demikian ketika RUU ini nanti disahkan, maka semua koperasi harus membayar setoran kepada Dekopin. Padahal selama ini juga tidak ada manfaatnya organisasi ini.” kata Suroto seperti dikutip dari Akuratnews.

Lanjut Suroto, adanya wadah gerakan koperasi secara langsung bertentangan dengan Konstitusi.

“Pasal 28 D UUD 45 secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul,” pungkas dia (van).

pasang iklan di sini