PP Nomor 23 Tahun 1958 Tentang Penempatan Semua Perusahaan Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia ditetapkan. Regulasi ini menjadi landasan hukum nasionalisasi terhadap perusahaan Belanda sebagai akibat kegagalan penyelesaian persoalan Irian Barat di Forum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada November 1957.
Pada 6 Desember 1957, kantor KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij), perusahaan pelayaran Belanda, di Jalan Medan Merdeka Timur dan Hotel Des Indes di kawasan Harmoni , diambil-alih oleh kaum buruh yang dimotori oleh SOBSI (Sentral Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dan KBKI (Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia).
Sejak 1957 hingga 1960, sebanyak 700-an perusahaan Belanda di Indonesia berhasil dinasionalisasi. Jumlah itu mencakup 70% perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia jaman itu. Pada 3 Desember 1958 parlemen menyetujui UU Nasionalisasi memperkuat PP Nomor 23 Tahun 1958.