
Ini aturan baru registrasi kartu seluler. Tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Tujuannya mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.
Registrasi pelanggan kini wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Pemerintah juga mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
WNI juga wajib menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah saat registrasi. Sedangkan WNA menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik Kepala Keluarga.
Pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
Setiap identitas pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor prabayar pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Langkah ini bertujuan membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK, pelanggan dapat meminta pemblokiran.
Pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi keajiban utama penyelenggara. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Registrasi ulang ini memungkinkan pelanggan beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Komdigi menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi. Melalui aturan ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sekaligus menutup celah kejahatan digital.●





