hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Reformasi K3 Nasional, Menaker: Jangan Hanya Bicara Sertifikasi

Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli.

PeluangNews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa reformasi ekosistem, uji, dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional harus segera dilakukan sebagai upaya strategis Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatasi persoalan sertifikasi K3.

“Kita sudah mengarah kepada persiapan sertifikasi ahli K3, kita kembalikan ke LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi),” kata Yassierli saat menjadi Keynote Speaker dalam Indonesian OSH Forum 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurut Yassierli, reformasi ekosistem ini akan melibatkan peran serta masyarakat, asosiasi profesi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), lembaga K3, perguruan tinggi, hingga para pemerhati K3.

Salah satu terobosan yang akan segera dilakukan adalah kegiatan promotif-preventif K3 dengan melibatkan staf khusus Menaker dan SP/SB. “SP/SB sebagai komponen yang perlu kita bangun sebagai alternatif dari stagnansi kita sekian puluh tahun terkait K3. Jadi nanti buruh demo bukan hanya upah, tapi juga menuntut K3 di tempat kerja,” tegasnya.

Yassierli mengakui bahwa langkah ini diambil karena kerja pengawas ketenagakerjaan belum bisa berjalan efektif. Ia juga menyoroti tantangan yang ada, yakni banyak praktisi K3 yang lebih sibuk membicarakan sertifikasi dan pelatihan.

“Bagaimana kita mereformasi praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun, mulai dari Kementerian hingga PJ3K. Kalau interest-nya lebih kepada bisnis, ya susah membangun negara,” ujarnya.

Menaker juga berharap Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) bisa lebih aktif memberikan rekomendasi terkait praktik sertifikasi K3 yang kini memiliki 17 layanan. “Nggak usah basa-basi sama saya. Pak Menteri itu praktiknya begini lho di lapangan,” katanya lugas.

Selain itu, Yassierli menambahkan bahwa upaya strategis lain adalah penyusunan dan pembaruan regulasi K3 sebagai roadmap revisi UU No. 1 Tahun 1970, serta penguatan profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan.

pasang iklan di sini