hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Ratifikasi Konvensi ILO 188 Akan Dikaji Mendalam

Peluang News, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan melakukan kajian mendalam terhadap rencana ratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).

Ratifikasi ini dinilai penting untuk memperkuat pelindungan bagi Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI), baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Konvensi 188 ini mengedepankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) awak kapal penangkap ikan dan perlindungan pekerja di sektor perikanan. Harus ada kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/5/2025), saat menerima perwakilan nelayan dan pekerja perikanan dari Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Sektor Maritim Indonesia.

Yassierli menegaskan bahwa substansi Konvensi ILO 188 tidak hanya menjadi kewenangan Kemnaker semata, tetapi juga melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Oleh karena itu, menurutnya, dibutuhkan kajian dan pembahasan bersama antarkementerian.

“Profesi pekerja bidang perikanan atau bidang maritim itu memang masuk kategori pekerjaan yang berbahaya, kotor, sulit, dan mematikan (4D: dangerous, dirty, difficult, deadly), dan saya setuju dengan hal itu. Saya harap ini bisa menjadi legacy bersama kita, bukan hanya Kemnaker, tapi seluruh pihak yang peduli terhadap jutaan anak buah kapal,” tegas Yassierli.

Ia juga menyebut bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Isu ini, kata Yassierli, akan menjadi salah satu pembahasan utama Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang segera dibentuk oleh Presiden.

Sementara itu, Sekretaris Jejaring SP/SB Sektor Maritim, Sulistri, menyatakan bahwa ratifikasi ILO 188 tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan, tetapi juga membawa manfaat besar bagi negara dan industri perikanan nasional.

“Ratifikasi ini penting agar negara hadir memberikan perlindungan, dan industri pun bisa berkembang secara berkelanjutan dengan tenaga kerja yang terlindungi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Nur Iswanto dari FSP Maritim Indonesia-KSPSI. Ia mengungkapkan banyak awak kapal perikanan yang saat ini direkrut tanpa prosedur yang jelas.

“Banyak yang hanya direkrut menggunakan kartu identitas tanpa kontrak kerja, tidak ada standar pengupahan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Ini sangat memprihatinkan,” pungkasnya.

pasang iklan di sini